- Istimewa
Penampakan Barang Bukti 858 Cartridge Etomidate dan Sabu Kasus Peredaran Narkoba di Jakarta Barat, Dua Pria Diamankan
Jakarta, tvOnenews.com - Dua pria diamankan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat usai didapati mengedarkan narkotika jenis etomidate dan sabu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan dua orang yang diamankan berinisial CK (19) dan BEF (25).
“Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria di samping SMP 207, Jalan Meruya Utara, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 45 cartridge yang diduga mengandung etomidate merek Yakuza,” kata Reynold, kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Tim melakukan pengembangan di sebuah apartemen kawasan Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dari lokasi tersebut, tim mendapati adanya tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan cartridge lainnya.
“Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita 548 cartridge yang diduga mengandung etomidate merek Yakuza, 220 cartridge merek Batman, dan 90 cartridge merek Mafia. Selain itu, polisi turut mengamankan 5,21 gram kristal putih yang diduga sabu serta tiga unit telepon genggam,” ucap Reynold.
Reynold menerangkan, berdasarkan estimasi dalam data perkara, pengungkapan ini diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 750 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika yang berupaya merusak generasi muda. Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional,” tegas Reynold.
Reynold mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menerangkan terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan urine.
“Sejumlah langkah telah dilakukan antara lain pemeriksaan saksi, pemeriksaan urine oleh Dokkes Polres Metro Jakarta Pusat, serta pemeriksaan awal barang bukti melalui Laboratorium Forensik Bareskrim Polri,” ucap Wisnu.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok, pengendali, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ars/nsi)