- Antara
5 Pernyataan Muhammadiyah terkait Karhutla di Indonesia, Harapkan Adanya Pemulihan Kerusakan
Jakarta, tvonenews.com- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian khusus banyak pihak, salah satunya dari Muhammadiyah. Organisasi Islam ini turut prihatin karena karhutla menjadi masalah nasional.
Dalam keterangan resminya, Muhammadiyah Pusat menjelaskan bahwa pihaknya ikut menyoroti karhutla di Indonesia yang masih terjadi hingga memberikan dampak ke berbagai aspek kehidupan.
Muhammadiyah mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan. Sebab, perilaku tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi, sekaligus bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang.
- Antara
"Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan," bunyi surat keterangan Muhammadiyah Pusat yang diterima tvonenews.com, Rabu (21/10/2026).
Berikut 5 pernyataan lengkap Muhammadiyah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini masih dalam pengoptimalan pemadaman, antara lain:
Pertama, Muhammadiyah menghargai upaya pemerintah dalam mengatasi karhutla. Pihaknya berharap langkah penanganan seiring dengan upaya melindungi masyarakat dari dampaknya sebagai prioritas utama.
"pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan terhadap kelompok rentan harus dijamin."
Kedua, Muhammadiyah Pusat mendorong adanya pembenahan tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan.
Disebutkan, pemerintah wajib mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan, serta menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persengkokolan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ketiga, mampu menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Muhammadiyah Pusat berharap agar dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum harus diperiksa secara independen.
"kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum."
Keempat, Muhammadiyah Pusat berharap adanya penyelarasan kebijakan dan tindakan pemerintah pusat dan daerah.
Kelima, upaya menuntut tanggung jawab dunia usaha.
Muhammadiyah Pusat berpandangan, perlu adanya kepatuhan lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif.
"Pelaku usaha yang terbukti bertanggug jawab wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku." (klw)