- ist
Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026
Kesempatan Menata Kembali Kewajiban Perpajakan
Pembebasan sanksi administratif tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus membangun kesadaran mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak daerah.
Pajak daerah sendiri merupakan salah satu sumber pendanaan yang mendukung keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik. Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan kota, mulai dari pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan dan fasilitas umum lainnya.
Karena itu, kepatuhan membayar pajak memiliki keterkaitan dengan keberlanjutan pembangunan daerah. Semakin tertib masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, semakin besar pula dukungan terhadap pembiayaan berbagai program dan pelayanan yang dibutuhkan warga Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PKB dan/atau BBNKB agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Wajib pajak dapat memanfaatkan periode pembebasan sanksi hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan kewajiban yang belum dibayarkan.
Masyarakat juga dapat memeriksa informasi mengenai status dan kewajiban perpajakan kendaraan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. Pembayaran dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan pemerintah.
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat semakin terbantu dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, memperbaiki ketertiban administrasi, serta mengambil bagian dalam mendukung pembangunan ibu kota.
Jakarta Memahami, Jakarta Memberi Kesempatan. Saatnya Menata Kewajiban, Melangkah Lebih Ringan untuk Jakarta. (udn)