- Antara
Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan, Salah Satunya PMA
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) resmi menetapkan dua perusahaan, PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ini menjadi bukti keseriusan kementerian dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” tegas Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Jumat (30/10).
PT GAP, sebuah perusahaan modal asing (PMA) asal Singapura, ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran seluas 901,4 hektare di kawasan Hutan Produksi, Kotawaringin Timur, yang terjadi selama 2025–2026.
Sementara itu, PT MAP menjadi tersangka akibat dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Dwi menegaskan bahwa aturan hukum di Indonesia berlaku setara bagi semua entitas bisnis.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujarnya.
Hingga saat ini, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara karhutla. Selain dua tersangka tersebut, 11 korporasi lain masih dalam tahap penyidikan, dan dua lainnya telah dinyatakan lengkap berkasnya (P21).
Selain jalur pidana, pemerintah juga telah menerapkan sanksi administratif dan perdata kepada 32 perusahaan, mulai dari pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pembuktian mendalam di lapangan.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” pungkasnya. (ant/dpi)