- Antara
Kemenhut Tetapkan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla 2025 dan 2026
Jakarta, tvonenews.com- Dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2025 dan 2026. Hal ini dijelaskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).
Dalam keterangannya, Ditjen Gakkum menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.
"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, dikutip dari laman Kemenhut, Sabtu (31/10/2026).
- TikTok @blopper0
Sehubungan dengan kasus karhutla, PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.
PT GAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perkaranya, berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan terhadap perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026, penghitungan kerugian ekologis sendiri saat ini masih berlangsung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum sudah menangani 120 perkara kebakaran hutan.
Dengan penanganan pidana kebakaran hutan oleh Ditjen Gakkumhut terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, terdiri atas 11 korporasi yang masih dalam tahap penyidikan umum.
Sementara itu, dua korporasi yakni PT MAP dan PT GAP telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dua korporasi lain telah mencapai tahap berkas lengkap.
Kemenhut juga terus memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan, sanksi pembekuan, dan sanksi pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," ujar Dwi Januanto Nugroho.
Sementara penetapan tersangka, dilakukan setelah proses penyidikan dengan pembuktian menyeluruh, mulai dari kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan yang berbuntut kebakaran.