news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Jabalnusra dan Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) menggagalkan upaya penyelundupan 343 batang kayu diduga berasal dari kawasan TN Meru Betiri..
Sumber :
  • Istimewa

Aksi Kejar-kejaran di Jember-Banyuwangi, Kemenhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Skala Besar dari Taman Nasional Meru Betiri

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Jabalnusra dan Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 343 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan TN Meru Betiri. 
Senin, 2 November 2026 - 15:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Jabalnusra dan Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 343 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan TN Meru Betiri. 

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada Senin (26/10/2026).

Operasi ini berawal dari pemantauan petugas terhadap truk bernomor polisi P 9983 UQ yang dicurigai mengangkut kayu dari Desa Curahnongko, Jember. 

Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, petugas akhirnya berhasil mencegat truk tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 343 batang kayu jenis meranti jawa (Dipterocarpus hasseltii) dengan ciri bekas gergaji mesin. 

Pelaku sempat menunjukkan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya, namun petugas curiga dokumen tersebut tidak sesuai dengan asal-usul kayu yang sebenarnya.

Dua orang berinisial BR (pemilik kayu) dan TAS (pengendali distribusi) kini telah diamankan. 

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas rantai pembalakan liar ini hingga ke aktor intelektual di baliknya.

“Penanganan perkara ini tidak cukup hanya membuktikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen angkutannya. Kami harus mengurai bagaimana kayu diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutan dan perdagangannya, serta siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar,” tegas Aswin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas untuk menutup celah kejahatan kehutanan.

“Negara tidak boleh hanya hadir ketika ada penangkapan. Kehadiran negara harus dirasakan melalui hutan yang lebih terlindungi, habitat satwa yang lebih aman, dan masyarakat yang tetap memperoleh manfaat dari kelestarian alam,” ujar Dwi.

Sebagai catatan, pengungkapan ini menambah daftar penindakan di TN Meru Betiri setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan 1.366 batang kayu pada 2025 dan 79 batang kayu pada September 2026. 

Saat ini, PPNS Gakkum Kehutanan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (dpi)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral