news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Alfian Rudiansyah sambil membawa boneka pink menjelaskan cara ia membunuh anak tirinya yang berusia 1 tahun 8 bulan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Instagram/badanperwakilannetizen2

Miris! 7 Fakta Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Kebayoran Lama, Tersangka Sempat Tutupi Lokasi Jasad

Kasus pembunuhan bayi perempuan berusia 20 bulan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Berikut 7 fakta soal kasus tersebut.
Senin, 2 November 2026 - 17:30 WIB
Reporter:
Editor :

Sebelumnya, AR juga sempat menyampaikan alasan lain terkait tindakannya, yakni merasa kesal karena korban rewel. Namun, keterangan mengenai motif yang disampaikan kepolisian dalam perkembangan kasus menjadi informasi utama yang perlu diperhatikan.

5. Jasad Korban Dibawa Menggunakan Taksi Online

Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Kedua tersangka kemudian membawa jasad tersebut meninggalkan kawasan Kebayoran Lama.

Mereka menggunakan taksi online menuju Palmerah, Jakarta Barat. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki hingga ke kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Di lokasi tersebut, jasad korban akhirnya dikuburkan di sebuah lahan kosong.

6. Jasad Dikubur di Lahan Kosong Kawasan Benhil

Jasad korban ditemukan terkubur di lahan kosong di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur 5, kawasan Benhil.

Polisi menyebut jasad korban dikuburkan pada kedalaman kurang dari 50 sentimeter. Dalam proses pencarian, petugas sempat menerima informasi lokasi penguburan yang tidak tepat dari kedua tersangka sebelum akhirnya menemukan tempat sebenarnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan bayi tersebut.

7. Kedua Tersangka Terancam Hukuman Berat

AR (22) pelaku pembunuhan bayi berusia 20 bulan di toilet umum dekat Stasiun Kebayoran Lama
Sumber :
  • Instagram @merekamjakarta

Atas perbuatannya, AR dan JM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014.

Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi turut mengumpulkan barang bukti, termasuk sejumlah benda yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Jasad korban juga telah menjalani pemeriksaan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk melengkapi penyidikan dan mendalami keterlibatan kedua tersangka. (asl)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral