- Cepi Kurnia/tvOne
Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape
Bandung, tvOnnews.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki menginstruksikan Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan disiplin terhadap personel terkait larangan penggunaan rokok elektrik (vape).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 serta arahan Divisi Propam Polri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.
"Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar," kata Hengki, pada Senin (2/11/2026).
- Pixabay/Sarah Johnson
Hengki menegaskan bahwa larangan ini tak hanya berlaku saat dinas di kantor, tetapi juga di luar lingkungan kerja Polri bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (Anggota dan ASN).
"Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh," jelasnya.
Ia menambahkan, Kabid Propam Polda Jabar bersama jajaran Kasi Propam di tingkat Polres akan memproses setiap anggota yang terbukti melanggar sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.
"Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh- sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar." pungkas Hengki.
Polri Terbitkan Surat Edaran
Polri melarang anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, pada Minggu (1/11/2026).
Ia mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Bagi personel Polri yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, modus peredaran narkotika kini telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.
Isir mengungkapkan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan perkara narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi.
Maka dari itu, Polri menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional.
Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics. (ant/cep/muu)