- Polda Jatim
Polisi Sebut Keterangan Istri Sah Membantu Proses Pengungkapan Pembunuhan di Madiun, Tersangka Sempat Ubah Nama
Jakarta, tvOnenews.com- Banyak fakta terungkap dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang menggemparkan Kota Madiun, Jawa Timur. Tersangka Dwi Bagus Martono (40) ternyata sempat menggunakan nama samaran saat melarikan diri.
Penggunaan nama samaran itu dilakukan tersangka untuk menghindari kejaran polisi setelah diduga menghabisi nyawa Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun.
- Youtube VIVA.co.id
Kanit III Subdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan terungkapnya posisi pelaku ditemukan setelah adanya informasi dari istri sah.
Martha Amalia Iflahah dikatakan Polisi, sangat membantu dalam proses pengungkapan pembunuhan di Madiun ini. Lokasi penangkapan tersangka di sebuah Padepokan atau Pondok wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"dari keterangan istri itu kita dapat banyak informasi. Siapa teman paling dekat dan saudara terdekatnya. Berkesimpulan temannya di Jombang, ternyata benar si Pelaku berada di Padepokan di Jombang," jelasnya dikutip dari YouTube CNNIndonesia, Selasa (3/11/2026).
Dalam pelariannya, tersangka juga melakukan penyamaran dengan merubah namanya menjadi Amanullah.
"Pelaku juga merubah nama, menggunakan nama samaran untuk menutupi pelariannya. Dia bersembunyi di Padepokan kurang lebih 2 pekan," katanya.
Tersangka diketahui, memiliki hubungan dengan lingkungan padepokan melalui seorang kerabatnya yang diduga pernah dikenalnya pada 2025.
Selama berada di tempat tersebut, tersangka Bagus berusaha menghindari perhatian masyarakat sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Polisi juga menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Pengembangan penyelidikan turut mengarah pada penelusuran jaringan pertemanan dan keberadaan orang-orang yang memiliki hubungan dengan tersangka.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari hilangnya Dini dan anaknya yang kemudian dilaporkan keluarga ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Dwi Bagus, yang merupakan suami siri korban. Polisi kemudian menelusuri sejumlah lokasi, termasuk hotel tempat dugaan pembunuhan terjadi serta rumah tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak dengan membakar jasad kedua korban dan menggunakan mesin pencacah.
Sejumlah barang bukti berupa mesin pencacah, abu pembakaran, serta bagian tulang telah diamankan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Hingga kini, Polda Jawa Timur masih mendalami motif, kronologi, dan barang bukti guna mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak secara menyeluruh.
Polisi juga terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.(klw)