- Adinda Ratna Safira-tvOne
Buntut Kasus Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Mabes Polri Minta Para Kapolres Bercermin dan Profesional Pimpin Satuan
Jakarta, tvOnenews.com - Polri masih terus melakukan evaluasi buntut peristiwa penggeledahan yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir meminta kepada Kapolres jajaran agar peristiwa tersebut kedepannya dijadikan sebagai pembelajaran.
“Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi Kapolres, Kapolresta, Kapolrestro, dan Kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian insiden ini,” kata Isir di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Isir berharap dengan adanya kejadian ini para Kapolres dapat bekerja dengan profesional dalam memimpin satuannya.
“Sehingga dalam pelaksanaan tugas memimpin dan menjadi manajer di tingkat kesatuan operasional dasar harus benar-benar bisa tepat, harus benar-benar bisa profesional,” ungkap Isir.
“Terlebih ketika pelaksanaan penegakan hukum proporsional dan etika berbagai aspek harus bisa kemudian dikalkulasi, dicermati dengan matang,” sambungnya.
Untuk diketahui, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan buntut penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri telah melakukan mutasi dan rotasi buntut adanya penonaktifan AKBP ADS tersebut. Hal ini tertuang dalam ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
Trunoyudo menjelaskan yang menggantikan jabatan Kapolres Sukoharjo, yaitu AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
“AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Jateng dimutasikan sebagai Kapolres Boyolali,” ungkapnya.
Trunoyudo menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto komitmen dengan moto Polisi Bersama Masyarakat, yaitu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat. (ars/nsi)