- ANTARA/Irfan.
Sertifikat Higiene SPPG Berlaku 5 Tahun, Kemenkes Ingatkan Risiko Keracunan Makanan
Di antaranya adalah kelayakan fisik bangunan dapur, kualitas air baku yang harus terbebas dari cemaran mikrobiologi seperti E. coli, serta kedisiplinan petugas penjamah pangan dalam menjaga kesehatan diri.
Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dalam menjaga keamanan makanan. Air yang tercemar dapat menjadi sumber kontaminasi, sementara kebersihan petugas dan kondisi bangunan turut menentukan apakah proses pengolahan pangan berlangsung secara higienis.
Suyanti menegaskan, penerapan SOP perlu mencakup kebiasaan mencuci tangan, penyimpanan bahan pangan yang benar, serta pengaturan batas waktu distribusi makanan. Petugas yang sedang sakit juga tidak boleh bertugas untuk mencegah risiko kontaminasi.
"SLHS yang berlaku 5 tahun hanyalah jaminan awal. Keselamatan pangan sesungguhnya ada pada penerapan SOP harian secara internal, mulai dari kebiasaan mencuci tangan, penyimpanan bahan yang benar, batas waktu distribusi, hingga melarang petugas yang sakit bertugas demi mencegah kontaminasi," kata Suyanti.
Kemenkes turut mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang yang dinilai berkomitmen menjaga standar higiene dan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Koordinasi antara pemerintah daerah, Kemenkes, dan BGN diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta memastikan mutu gizi makanan tetap terjaga.
Sebanyak 75 SPPG di Kota Tangerang Sudah Mengantongi SLHS
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mempermudah dan mendampingi proses perizinan SLHS bagi seluruh SPPG.
Upaya tersebut dilakukan agar setiap dapur memenuhi persyaratan legalitas, higiene, dan kesehatan yang ditetapkan.
Menurut Sugihharto, perkembangan sertifikasi di Kota Tangerang menunjukkan kemajuan melalui sinergi antar-dinas terkait.
Dari total target pendataan SPPG, sebanyak 75 lokasi telah resmi memperoleh SLHS. Sementara itu, 15 lokasi lainnya masih menjalani pembinaan, melengkapi persyaratan administrasi, serta menunggu verifikasi kelayakan di lapangan.
"Saya sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang yang telah menginisiasi dan mengandalkan ruang koordinasi ini bersama para pengelola SPPG. Harapan kita bersama, keamanan pangan dan mutu gizi betul-betul terjaga, salah satunya melalui penjaminan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dilanjutkan dengan pengawasan rutin ke setiap dapur SPPG," ungkap Suyanti.
Dengan demikian, pengawasan rutin menjadi bagian penting untuk memastikan sertifikasi tidak berhenti sebagai pemenuhan administrasi.