- ANTARA/Irfan.
Sertifikat Higiene SPPG Berlaku 5 Tahun, Kemenkes Ingatkan Risiko Keracunan Makanan
tvOnenews.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bergantung pada kualitas bahan makanan dan kandungan gizinya. Keamanan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat juga menjadi faktor penting untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuan.
Makanan yang bergizi tetap berisiko menimbulkan gangguan kesehatan apabila proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusinya tidak memenuhi standar kebersihan.
Risiko tersebut dapat muncul dari berbagai hal, mulai dari air yang tercemar mikroorganisme, kebersihan peralatan dapur yang kurang terjaga, hingga petugas yang sedang sakit tetapi tetap menangani makanan.
Jika pengawasan tidak dilakukan secara konsisten, masalah kecil dalam proses pengolahan pangan berpotensi berkembang menjadi kejadian luar biasa (KLB), termasuk keracunan makanan yang dapat berdampak pada banyak orang.
Karena itu, pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) perlu memperhatikan keamanan pangan sejak tahap persiapan hingga makanan diterima konsumen.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kelayakan dapur, tetapi penerbitannya bukan akhir dari proses pengawasan.
Mengapa Sertifikat Higiene SPPG Tidak Cukup Tanpa Pengawasan Rutin?
Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Then Suyanti, menekankan bahwa penerbitan SLHS perlu diikuti pengawasan rutin terhadap setiap SPPG. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi tetap diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi SPPG di Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Rabu, (04/11), Suyanti menjelaskan bahwa prosedur operasional standar atau Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan dan pengawasan SPPG mengacu pada regulasi yang telah disahkan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama kementerian terkait.
"Jika seluruh SOP dijalankan dengan teliti dan konsisten, risiko KLB seperti gangguan kesehatan atau keracunan makanan dapat dicegah sedini mungkin," kata Suyanti.
Ia juga mengingatkan bahwa SLHS yang berlaku selama lima tahun hanya menjadi jaminan awal. Keamanan pangan tetap bergantung pada kedisiplinan pengelola dalam menjalankan prosedur kebersihan setiap hari.
Air Bersih, Kebersihan Petugas, dan Distribusi Jadi Perhatian
Berdasarkan evaluasi dan pengawasan di lapangan, terdapat sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki oleh pengelola SPPG.
Di antaranya adalah kelayakan fisik bangunan dapur, kualitas air baku yang harus terbebas dari cemaran mikrobiologi seperti E. coli, serta kedisiplinan petugas penjamah pangan dalam menjaga kesehatan diri.
Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dalam menjaga keamanan makanan. Air yang tercemar dapat menjadi sumber kontaminasi, sementara kebersihan petugas dan kondisi bangunan turut menentukan apakah proses pengolahan pangan berlangsung secara higienis.
Suyanti menegaskan, penerapan SOP perlu mencakup kebiasaan mencuci tangan, penyimpanan bahan pangan yang benar, serta pengaturan batas waktu distribusi makanan. Petugas yang sedang sakit juga tidak boleh bertugas untuk mencegah risiko kontaminasi.
"SLHS yang berlaku 5 tahun hanyalah jaminan awal. Keselamatan pangan sesungguhnya ada pada penerapan SOP harian secara internal, mulai dari kebiasaan mencuci tangan, penyimpanan bahan yang benar, batas waktu distribusi, hingga melarang petugas yang sakit bertugas demi mencegah kontaminasi," kata Suyanti.
Kemenkes turut mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang yang dinilai berkomitmen menjaga standar higiene dan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Koordinasi antara pemerintah daerah, Kemenkes, dan BGN diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta memastikan mutu gizi makanan tetap terjaga.
Sebanyak 75 SPPG di Kota Tangerang Sudah Mengantongi SLHS
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mempermudah dan mendampingi proses perizinan SLHS bagi seluruh SPPG.
Upaya tersebut dilakukan agar setiap dapur memenuhi persyaratan legalitas, higiene, dan kesehatan yang ditetapkan.
Menurut Sugihharto, perkembangan sertifikasi di Kota Tangerang menunjukkan kemajuan melalui sinergi antar-dinas terkait.
Dari total target pendataan SPPG, sebanyak 75 lokasi telah resmi memperoleh SLHS. Sementara itu, 15 lokasi lainnya masih menjalani pembinaan, melengkapi persyaratan administrasi, serta menunggu verifikasi kelayakan di lapangan.
"Saya sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang yang telah menginisiasi dan mengandalkan ruang koordinasi ini bersama para pengelola SPPG. Harapan kita bersama, keamanan pangan dan mutu gizi betul-betul terjaga, salah satunya melalui penjaminan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dilanjutkan dengan pengawasan rutin ke setiap dapur SPPG," ungkap Suyanti.
Dengan demikian, pengawasan rutin menjadi bagian penting untuk memastikan sertifikasi tidak berhenti sebagai pemenuhan administrasi.
Kemenkes menegaskan bahwa konsistensi penerapan SOP, pemeriksaan kondisi dapur, dan kedisiplinan petugas merupakan langkah utama untuk mencegah risiko KLB sekaligus menjaga keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. (udn)