- dok.kolase tvOnenews.com/ Adinda-antara
Mengenal Pasal-pasal yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Lengkap dengan Ancaman Hukuman
Denda kategori IV sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 Ayat (1) Huruf c adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Apa Itu UU ITE?
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau disingkat UU ITE, disangkakan kepada Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi. Diketahui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Sehingga segala informasi elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan Transaksi Elektronik termasuk perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Dalam laman kemenkum, disebutkan kalau adanya penyesuaian ancaman pidana pada Undang-Undang ITE terdapat di dalam Pasal 48 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 49,Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Aturan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transanksi Elektronik.
Dengan begitu, orang yang terjerat dengan UU ITE ini, apabila disesuaikan dengan pasal 48 ayat (1) terkait ancaman setelah penyesuaian pidana. Sanksi berupa pidana penjara tetap atau tidak berubah, sedangkan sanksi berupa pidana denda berubah yang sebelumnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), turun menjadi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) ini juga memuat sanksi pidana terkait dengan sanksi bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.(klw)