news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wujud Asli Ijazah Jokowi 1.
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube tvOnenews

Terungkap! Begini Wujud Ijazah Jokowi yang Diperlihatkan dalam Sidang di PN Jaktim

Jokowi diagendakan akan menjalani dua persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan sidang kedua pukul 14.00 WIB.
Kamis, 5 November 2026 - 14:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com- Polemik ijazah Jokowi bergulir ke persidangan. Hari ini, (5/11/2026), Jokowi mengungkap seperti apa wujud asli ijazahnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam sidang pertama, Jokowi memperlihatkan ijazah asli ke Hakim dan ke seluruh pengunjung yang menghadiri persidangan hari ini.

Joko Widodo bangun dari tempat duduknya. Lalu, menggunakan tangan kanan mengeluarkan dokumen yang merupakan ijazah sarjana dan ijazah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atasnya (SMA) ke Hakim dan ke seluruh hadirin di dalam Ruang Sidang.

Wujud Asli Ijazah Jokowi 1
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube tvOnenews

Wujud Ijazah Jokowi 2
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube tvOnenews

Wujud Asli Ijazah Jokowi 3
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube tvOnenews

Jokowi yang tanpa ekspresi tersebut, menunjukkan seperti ijazah asli ke publik yang selama ini menjadi polemik. Hingga diperkarakan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Untuk diketahui, Jokowi diagendakan akan menjalani dua persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan sidang kedua pukul 14.00 WIB.

Pada sidang pertama, Jokowi hadir sebagai saksi pukul 09.00 WIB di Ruang Koesoemah Atmadja terkait perkara Roy Suryo.

Agendanya untuk memberikan kesaksian atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE, sekaligus dijadwalkan menunjukkan ijazah asli dari SD hingga UGM.

Sementara pada sidang kedua, pria bernama Joko Widodo atau disapa Jokowi itu dimulai pukul 14.00 WIB terkait perkara dr. Tifa di Ruang Sidang Utama.

Dengan agenda memberikan kesaksian terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong soal isu ijazah palsu.

Sebagai tambahan informasi, pada kasus ijazah Jokowi terdapat dua orang terdakwa yaitu Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Keduanya dijerat dengan pasal KUHP dan UU ITE.

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik secara digital. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui juga, Jaksa turut memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara terdakwa kedua, Dokter Tifa menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun dalam dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain ketentuan tersebut, ia juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(klw)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral