news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Resmi! Ini Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK Periode 2026–2031.
Sumber :
  • ANTARA/HO-BPK/pri.

Resmi! Ini Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK Periode 2026–2031

Susunan pimpinan BPK periode 2026–2031 telah ditetapkan melalui sidang musyawarah mufakat. Simak daftar Ketua, Wakil Ketua, dan anggota beserta pembagian tugas
Jumat, 6 November 2026 - 18:11 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pergantian dan penetapan pimpinan lembaga negara menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan. 

Salah satunya berlangsung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Melalui sidang internal, susunan pimpinan BPK periode 2026–2031 akhirnya ditetapkan.

Keputusan tersebut mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua, hingga anggota yang akan menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing. Selain menentukan komposisi kepemimpinan, sidang juga membahas pengisian sementara jabatan anggota yang kosong setelah salah satu pejabat sebelumnya meninggal dunia.

Seluruh keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan semua anggota BPK. Hasil sidang ini menjadi dasar pembagian tugas dan wewenang lembaga tersebut untuk lima tahun mendatang.

Sidang BPK Tetapkan Susunan Pimpinan Periode 2026–2031

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menetapkan susunan Ketua, Wakil Ketua, dan jajaran anggota untuk periode 2026–2031 melalui Sidang BPK pada 3 November 2026.

Berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, Isma Yatun ditetapkan sebagai Ketua BPK, sedangkan Budi Prijono mengemban jabatan Wakil Ketua BPK.

Sementara itu, posisi Anggota I dipercayakan kepada Nyoman Adhi Suryadnyana. Daniel Lumban Tobing ditetapkan sebagai Anggota II, disusul Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota III dan Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota IV.

Adapun Bobby Adhityo Rizaldi mengisi posisi Anggota V, sedangkan Akhsanul Khaq ditetapkan sebagai Anggota VII. Keputusan tersebut berlaku sejak 3 November 2026.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan dalam forum yang dihadiri seluruh anggota lembaga.

“Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota BPK dan diselenggarakan dengan mekanisme musyawarah dengan mufakat. Sidang BPK adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BPK,” ujar Teguh melansir dari ANTARA, Jumat (06/11).

Mekanisme tersebut menjadi landasan pengambilan keputusan internal BPK, termasuk dalam menentukan struktur kepemimpinan dan pembagian tanggung jawab setiap anggota.

Jabatan Anggota VI Kosong, Ketua BPK Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas

Dalam sidang yang sama, BPK juga menyepakati penunjukan Isma Yatun sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI. Penugasan tersebut diberikan di samping tanggung jawabnya sebagai Ketua BPK.

Keputusan ini berkaitan dengan meninggalnya Fathan Subchi, anggota yang sebelumnya menempati posisi Anggota VI, pada 25 Oktober 2026.

Untuk memastikan tugas dan fungsi bidang tersebut tetap berjalan, penunjukan pelaksana tugas dituangkan dalam Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.

Dengan adanya keputusan tersebut, tanggung jawab Anggota VI untuk sementara dijalankan oleh Ketua BPK sampai ada penetapan lebih lanjut sesuai mekanisme kelembagaan.

Pengisian sementara ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pekerjaan BPK. Pasalnya, setiap posisi anggota memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan dan kewenangan lembaga.

Pembagian Wewenang Pimpinan BPK Mengacu pada Peraturan Tata Kerja

Penetapan susunan pimpinan dan anggota BPK juga diikuti dengan pembagian tugas serta kewenangan berdasarkan aturan internal. Pengaturan tersebut diperlukan agar setiap pejabat memiliki lingkup tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan fungsi lembaga.

Teguh Widodo menyebut pembagian tugas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK mengacu pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK. Ketentuan itu kemudian diperbarui melalui Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025.

“Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK ditetapkan sesuai dengan Tata Kerja BPK yang diatur melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK,” kata Teguh.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memegang peran penting dalam mendukung akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Hasil pemeriksaannya menjadi salah satu instrumen untuk menilai apakah pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dengan ditetapkannya susunan pimpinan periode 2026–2031, pembagian tanggung jawab di lingkungan BPK memiliki landasan baru untuk menjalankan agenda kelembagaan selama lima tahun ke depan. Sementara itu, penunjukan Plt Anggota VI memastikan tugas pada posisi yang kosong tetap dapat dilaksanakan. (udn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral