news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi meninggal dunia.
Sumber :
  • iStockPhoto

5 Fakta Kasus Cucu Dibakar Nenek di Depok hingga Meninggal, Korban Alami Luka Bakar 80 Persen

Kasus kekerasan terhadap remaja perempuan berinisial LAA (17) di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, berakhir tragis. Korban akhirnya meninggal dunia
Minggu, 8 November 2026 - 18:47 WIB
Reporter:
Editor :

Pada awalnya, M disebut menyampaikan bahwa korban mengalami luka bakar akibat kompor yang meledak di rumah.

Namun, pihak keluarga merasa curiga terhadap penjelasan tersebut. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi setelah menemukan kejanggalan, termasuk bau minyak tanah pada tubuh anaknya.

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman hingga mengungkap bahwa luka bakar tersebut bukan disebabkan ledakan kompor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M diduga sengaja menyiramkan minyak tanah ke pakaian korban sebelum menyulutnya menggunakan korek gas.

Selain itu, perkembangan penyelidikan juga mengungkap bahwa M ternyata bukan nenek kandung LAA. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, pelaku merupakan istri dari kakak kakek korban sehingga selama ini dipanggil nenek oleh lingkungan keluarga.

4. Korban Meninggal Dunia setelah Dirawat Selama 13 Hari

LAA dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (8/11/2026), setelah menjalani perawatan medis di RS Fatmawati.

Kabar tersebut disampaikan AKP Tamar Bekti kepada wartawan. Ia membenarkan bahwa remaja berusia 17 tahun itu telah mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 11.45 WIB.

"Iya betul (meninggal)," kata Tamar Bekti.

Setelah mendapatkan kabar duka tersebut, pihak keluarga membawa jenazah korban dari rumah sakit menuju rumah duka. Korban kemudian dimakamkan pada sore hari.

Sebelumnya, kondisi LAA sempat dilaporkan sangat kritis akibat luka bakar yang dideritanya. Remaja tersebut mengalami luka bakar hingga 80 persen pada tubuhnya dan harus menjalani perawatan intensif.

Bahkan, sejak Jumat (30/10/2026), korban dilaporkan mengalami koma dan belum sadarkan diri. Kondisinya terus menjadi perhatian hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

5. Pelaku Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.

Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, polisi juga menyampaikan bahwa pemeriksaan psikologis dan kejiwaan terhadap M dilakukan karena keterangan tersangka beberapa kali berubah selama proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tindakan kekerasan terhadap korban berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja yang masih berusia 17 tahun. (asl)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral