Bupati Bogor Ade Yasin Saat Berkunjung ke Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kab Bogor.
Sumber :
  • Antara

Hore! Taman Safari di Puncak Sudah Dibuka

Minggu, 29 Agustus 2021 - 11:07 WIB

Bogor, Jawa Barat – Taman Safari Indonesia (TSI) sudah kembali dibuka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin mengungkap sejumlah alasan memberikan izin operasi TSI ketika tempat wisata lainnya belum boleh beroperasi.

"Sebetulnya tempat wisata belum boleh buka, tapi karena ini konservasi, di sini binatang dari seluruh negara, dan TSI tidak dapat bantuan dari pemerintah pusat, sehingga mereka kesulitan memberi pakan dan rumah sakit biayanya cukup tinggi," kata Bupati Bogor Ade Yasin.

Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang perlu ditaati oleh manajemen TSI selama beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seperti hanya membuka wahana safari journey dan tempat makan pengunjung.

"Yang ditutup seperti curug, kolam renang, tempat-tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan itu masih belum boleh beroperasi. Hanya safari journey saja," kata Ade Yasin.

Sementara General Manager TSI Bogor Emeraldo Parengkuan menyebutkan bahwa Taman Safari Indonesia mulai dibuka untuk umum pada Rabu (25/8), meski jumlah pengunjungnya masih terbilang minim.

Ketentuan mengenai dibuka untuk umumnya konservasi satwa tersebut diatur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai penerapan PPKM level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Keputusan Bupati tersebut juga mengatur beberapa pelonggaran lain, seperti dibolehkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dibolehkannya beroperasi 100 persen bagi industri sektor esensial dengan sistem kerja dua shift, pelaksanaan Liga 1 di Stadion Pakansari.

Kemudian, makan di tempat dibolehkan dengan waktu maksimal 30 menit bagi pengunjung warung makan, pelaksanaan konstruksi boleh beroperasi 100 persen, kegiatan pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan PORPROV IV Jawa Barat dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan jumlah orang 50 persen kapasitas maksimal, transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, serta pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (ant/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral