Menteri Sosial Tri Rismahari Ketika Menanggapi Draf RKUHP Gelandangan Bisa Didenda Rp 1 Juta.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Langgeng

Soal Gelandangan Bisa Didenda Rp 1 Juta di RKUHP, Mensos Risma Beri Tanggapan Menohok 

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:12 WIB

Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menanggapi draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam gelandangan bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta. 

Hal tersebut tertuang dalam draf RKUHP Pasal 429 yang turut mengancam anak-anak sebagai pengemis bisa disanksi denda dan pidana. 

Menurut Mensos Risma, anak-anak tersebut tidak bisa dibiarkan dari perlindungan Kemensos. 

"Mereka seperti itu tidak mendidik, maksudnya bukan UU-nya. Namun, orang kalau dibiarkan begitu, memang nggak mendidik," ujar Mensos Risma di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022). 

Dia mengatakan ada beberapa oknum gelandangan yang memang tidak ingin dibantu olehnya. Hal tersebut memberikan dampak negatif pada masa depan. 

Selain itu, Risma menekankan RKUHP tersebut sudah mendapat beberapa kajian sebelumnya. 

"Jadi, ada yang aku rayu, malah dimarahi. Aku tawari macam-macam, enak hidupku kayak gini, kok. Jadi, nanti akan ada mekanisme yang mana kemudian itu akan secara alamiah mengikuti. Percaya. Jangan dilihat ini sebagai kotak-kotak," jelasnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:43
05:47
03:09
02:04
02:28
04:12
Viral