Pengacara Andreas Nahot Silitonga Saat Menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Undur Diri Sebagai Kuasa Hukum Bharada E, Nahot Silitonga Kecewa Tak Bertemu Penyidik Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 17:03 WIB

Jakarta - Andreas Nahot Silitonga Kuasa hukum Bharada E mengundurkan diri setelah tiga hari penetapan tersangka. Namun dirinya mengaku kecewa karena tak bisa bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri.

"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat namun tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara. Tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Nahot Silitonga saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Alhasil pihaknya menyampaikan surat pengunduran dirinya tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Kabareskrim Polri, Komjem Agus Andrianto. 

Andreas Nahot Silitonga bersama tim menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dari Bharada E atau Bharada Dua Richard Eliezer. 

"Kita tidak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai Penasehat Hukum Bharada E," kata Nahot.

Namun alasan pengunduran diri belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim,” katanya.

Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga berlangsung setelah tiga hari mantan kliennya yakni Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J. 

Diketahui, Brigadir J tewas usai baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di rumah singgahnya pada Jumat (8/7/2022).

Penetapan tersangka Bharada E disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral