Irjen Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri, Kamis (25/08/2022).
Sumber :
  • YouTube Polri TV RADIO

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Masih Panjang, Mabes Polri Akan Terus Gali Keterangan Para Saksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:24 WIB

Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersangka Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/08/2022).

Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah telah mengungkap saksi-saksi terkait dan masih akan mengawal perkembangannya.

"Apa saja yang mau digali dari para saksi? Nanti kita tunggu perkembangan lebih lanjut," katanya kepada para wartawan, Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang etik Ferdy Sambo itu, sebanyak 15 saksi yang diungkap untuk memberi kesaksian dalam persidangan tersebut. Ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai keterangan-keterangan para saksi.

Beberapa inisial seperti HK, BA, AN, S, dan BH disebutkan menjadi saksi termasuk tersangka Bharada E, Bripka RR, dan KM. 

Selain itu, saksi dari Patsus Provos terdiri dari, RS, AR, ACN, CT, RS, sedangkan HN dan MB adalah saksi di luar Patsus.

Hal sejalan pun disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Dedi Prasetyo yang mengatakan pihaknya akan memberi perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

"Kita nanti akan memberikan kesempatan kepada media untuk meliput pembukaan sidang tapi nanti saat pemutusan sidang komisi atau polri akan diliput juga dengan visual dan audio, jadi lengkap semuanya," tuturnya kepada rekan-rekan jurnalis.

Dalam keterangan yang diberikan sebelum sidang kode etik, Dedy menyatakan bahwa keputusan sidang akan ditentukan hari ini sesuai instruksi Kapolri agar semuanya berjalan secara paralel dan cepat.

"Proses penyidikan yang dilakukan oleh timsus dalam hal ini terkait dengan pembuktian kasus yang harus segera diproses. Begitu juga Kapolri baru cepat ketika berkasnya dilimpahkan ke Kejagung untuk menangani kasus karena itu juga harus cepat prosesnya," ungkapnya.

Pelanggar kode etik dinilai seperti melakukan tindak pidana karena pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi beruntutan dari satu peristiwa ke peristiwa lain secara paralel. (hsn/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral