Putri Candrawathi, Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Tersangka dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Terhadap Brigadir J.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Putri Candrawathi Belum Ditahan dan Hanya Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Kuasa Hukum Jamin Tidak Akan Ke Luar Negeri

Kamis, 1 September 2022 - 14:16 WIB

Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.

Irjen Ferdy Sambo saat Rekonstruksi di Saguling, Jakarta (YouTube Polri TV Radio)

Kemudian pada Selasa (30/8/2022), rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar dengan dihadiri oleh kelima tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.

Para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta publik menggunakan baju oranye atau baju tahanan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi (YouTube Polri TV Radio)

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral