news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terungkap, Brigadir J Masih Sempat Berkomunikasi dengan Vera Sebelum Ditembak, Ada Apa?.
Sumber :
  • Istimewa.

Terungkap, Brigadir J Masih Sempat Berkomunikasi dengan Vera Sebelum Ditembak, Ada Apa?

Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam menyebut mendapat sejumlah bukti setelah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 lalu.
Jumat, 2 September 2022 - 18:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta – Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam menyebut mendapat sejumlah bukti setelah Brigadir J  atau Nofriansyah Yosua Hutabarat  ditembak di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 lalu.

Salah satu bukti tersebut adalah komunikasi terkahir bersama kekasihnya yang bernama Vera Simanjuntak ternyata berlangsung pukul 16.31 atau beberapa waktu sebelum Brigadir J ditembak.

Selain itu, beredar foto yang memperlihatkan jasad Brigadir J yang terbaring di lantai di depan pintu. Tampak Brigadir J yang bersimbah darah mengenakan kaos berwarna putih dan celana jins.

Melanir dari penulusuran VIVA, foto yang didapat oleh  Komnas HAM kemudian diblur lantaran banyaknya tumpahan darah di sekitar jasad Brigadir J itu.

Selain penampakan jasad Brigadir J, ada pula selongsong peluru bekas penembakan yang ditemukan di deket jasad Brigadir J.

Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan foto tersebut didapatkan pada 8 Juli usai kejadian.

“Ini salah satu bukti di mana tembakan rekoset itu ada, ini di lantai, tembakan yang menjadi titik rekoset. Ini salah satu titik temuan yang kami analisa,” ujar Anam saat jumpa pers di kantornya, Kamis 1 September 2022.

Brigadir J Masih Berkomunikasi dengan Kekasihnya

Anam menambahkan, jika sebelum ditembak, Brigadir J juga masih berhubungan dengan kekasihnya Vera melalui via handphone. Ini terbukti dari bukti chating.

“Jadi kami lihat linimasa pukul 16.31, jejak komunikasi, pukul 16.31 Yosua dengan suara saudara V, ini yang kami bilang kami dapatkan foto tanggal 8 Juli 2022 satu jam sebelum peristiwa penembakan,” ucap dia.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima hasil rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan penyelidikan dan investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Komjen Agung mengatakan terdapat tiga substansi yang tercantum dalam hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J. Pertama, kasus Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau Pasal 340 tentang Pembunuhan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
03:45
05:51
16:29
02:24
01:58

Viral