Pulau Reklamasi Pulau G.
Sumber :
  • Antara

Ganti Nama Pulau Reklamasi Jadi Perluasan Daratan, Ida Mahmudah Tuding Anies Baswedan Jilat Ludah Sendiri

Selasa, 27 September 2022 - 13:35 WIB

Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah sindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait siasat perubahan nama Pulau Reklamasi menjadi Perluasan Daratan.

Ida Mahmudah menilai konsep perluasan daratan pulau dalam memanfaatkan ruang perairan di pesisir Jakarta yang disampaikan Anies Baswedan serupa dengan Pulau Reklamasi.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang mengatakan bahwa perluasan daratan dan Pulau Reklamasi memiliki konsep yang sama, hanya perubahan nama saja.

“Menyiasati bahasa saja, ya sama pernyataan dengan Mas Gembong. Ini penyiasatan bahasa saja atau pengecohan agar orang tidak menyorot,” ungkap Ida saat dihubungi media, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut, politikus PDIP ini menuturkan bahwa penyiasatan bahasa ini dilakukan Anies untuk menutupi fakta bahwa dulu dia menentang adanya pembangunan di Pulau Reklamasi.

“Dulu Anies itu anti-reklamasi dan sebagainya, kalau dia sekarang izinkan lagi itu berarti dia menjilat ludah sendiri ya,” tegasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dituding melakukan penyiasatan bahasa lantaran menghindari dihujat masyarakat.

“Sebagai contoh, perubahan nama normalisasi dengan naturalisasi ini penyiasatan bahasa saja biar masyarakat tidak menghujat. Kan di awal kampanye dia akan mencabut reklamasi dan sebagainya,” pungkas Ida.

Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono bandingkan masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait keputusan permukiman di Pulau Reklamasi.

Hal ini disinyalir Anies pada awal masa kepemimpinannya menolak keras adanya pembangunan di Pulau Reklamasi hingga mencabut izin beberapa pulau di Pulau Reklamasi.

Total ada 13 pulau yang dicabut izinnya pada 26 September 2018, diantaranya pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, dan M. Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan lain-lain. 

Anies dinilai tidak konsisten terhadap keputusan awalnya, semula dia menolak adanya pembangunan namun kini justru menerbitkan izin permukiman di Pulau G menjelang masa jabatannya berakhir.

“Begitu sekarang mau keluar dari Jakarta beliau melegalisasi persoalan izin reklamasi. Kan faktor pembedanya jadi nggak ada. Dulu kan ada faktor pembeda dengan Ahok yang memberikan izin Pulau Reklamasi,” jelas Gembong, saat dihubungi media, Sabtu (24/9/2022). (agr/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral