Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Sumber :
  • Instagram @paula_verhoeven

Baim Wong dan Paula Verhoeven Bikin Konten Prank KDRT, Siap Dipanggil Polisi?

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:37 WIB

Jakarta - Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi mengatakan konten viral pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga masuk Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Menurutnya, Baim dan Paula terancam pidana jika berdasarkan dugaan pasal yang dilanggar.

"Mengarah Pasal 220 KUHP soal Laporan Palsu. Mengarah betul itu. Pidana itu kan karena (mereka) bohong. Lain hal jika betulan," ujar AKP Dewi di Polres Jaksel, Senin (3/10/2022).

Namun, AKP Dewi mengaku belum mendapat informasi terkait pemanggilan Baim dan Paula.

Menurut dia, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama, lokasi konten viral Baim dan Paula tersebut.

"Makanya itu kita koordinasikan ke Kapolsek (terkait pemanggilan). Mereka (Baim dan Paula) telah melakukan pemalsuan laporan," jelasnya.

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven mengunggah konten viral terkait laporan polisi soal KDRT di YouTube-nya, Minggu (2/10/2022).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral