news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris (kedua kiri) pada saat jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022)..
Sumber :
  • antara

Mabes Polri Periksa Sekum Arema FC dan Sejumlah CCTV di Area Luar Stadion Kanjuruhan

Mabes Polri mengutarakan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi termasuk Sekretaris Umum Arema FC terkait Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 125 orang.
Jumat, 7 Oktober 2022 - 20:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Mabes Polri mengutarakan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi termasuk Sekretaris Umum (Sekum) Arema FC terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan terdapat dua orang saksi lainnya yang turut serta diperiksa bersama Sekum Arema FC

"Pertama Kasubbag Dispora Kabupaten Malang. Kedua Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polresta Malang yang terlibat dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan," kata Dedi pada siaran pers, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Selain memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian turut serta melakukan pemeriksaan terhadap CCTV

Kata Dedi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga CCTV di antaranya yang berada di luar area Stadion Kanjuruhan. 

"Juga ada CCTV yang didalami. Tiga CCTV itu yang berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu Hari Ini ada dua CCTV di luar stadion masih di Labfor dan didalami Inafis untuk identifikasi kejadian yang ada di luar," katanya.

Dedi menjelaskan langkah tersebut dilakukan dikarenakan adanya indikasi tindak pidana di luar Stadion Kanjuruhan. 

"Di luar pun ada kejadian. Saat pengaman evakuasi pemain dan Persebaya itu butuh waktu yg lama dihadang di situ. Ada pidana juga. Perusakan pembakaran. Aparat kepolisian juga tembak gas air mata agar tidak terjadi anarkisme yang masif. Jadi ada dua TKP dan dua kejadian jadi masih diusut," ungkapnya. 

Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. 

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Ketua Panpel Arema FC Ikhlas Jadi Tersangka

Buntut tragedi berdarah kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan Aremania karena terhimpit berdesakan akibat tembakan gas air mata oleh polisi, Jumat (7/10/2022).

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral