Pemulangan Tiga Orang Tersangka Judi Dalam Jaringan Atau Online, yang Masuk Ke DPO dari Kamboja, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).
Sumber :
  • Istimewa

Ini Daftar 3 Tersangka Judi Online yang Dipulangkan dari Kamboja

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 10:01 WIB

Jakarta - Tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online (judi online), yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja berhasil ditangkap dan dipulangkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka jaringan judi online tersebut masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi melanjutkan, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

“Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” ujar Dedi.

Ia mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.

"Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” kata Dedi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral