news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Yogi Hadi Ismanto, Direktur PT Lombok Nasional bersama kuasa hukumnya, Gede Aditya Pratama.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Pemerintah Didesak Tindaklanjuti Putusan MA Soal Sewa Slot Multipleksing

Pemerintah Didesak untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan praktik sewa slot multipleksing terhadap penyelenggara multipleksing.
Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Pemerintah Didesak untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan praktik sewa slot multipleksing terhadap penyelenggara multipleksing.

Hal ini diungkapkan oleh Gede Aditya Pratama selaku kuasa hukum dari PT Lombok Nuansa Televisi.

Gede Aditya mengungkapkan bahwa, berlandaskan putusan MA tersebut, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menghentikan atau seminimal-minimalnya menunda pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Indonesia.

Menurut dia, konsekuensi logis dari putusan tersebut ialah, LPP, LPS, dan/atau LPK sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

"Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA," ucap Gede Aditya di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Sedangkan, menurutnya, satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

"Tapi pasca putusan MA, maka praktek tersebut sudah tidak diperbolehkan karena norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah," paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang dalam hal ini, Kemenko Polhukam pada beberapa waktu lalu dalam perjumpaan dengan pers tidak menyinggung sama sekali putusan Mahkamah dan seakan mengabaikan putusan itu.

"Namun demikian, Pemerintah Republik Indonesia pada 24 Oktober 2022 melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Menkopolhukam Republik Indonesia dan Menkominfo Republik Indonesia memberitahukan bahwa Analog Switch Off (ASO) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022," terangnya .

"Dan dalam konferensi pers tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 dan terkesan mengabaikan putusan MA RI tersebut," kata dia. (rpi/ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral