Chuck Putranto menjalani ruang sidang 3 Dr. Mr Kusumah Atmadja di PN Jaksel, Kamis (03/11/2022) pukul 11:01 WIB.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto, Ini Jawaban Jaksa

Jumat, 4 November 2022 - 02:01 WIB

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (26/10/2022), penasihat hukum Chuck Putranto, Jhony M. W. Manurung dalam nota keberatan nya meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.

Chuck menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan AKP Irfan Widyanto.

JPU mendakwa Chuck dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini Jawaban Jaksa

Kasus Ferdy Sambo soal obstruction of justice atau merintangi penyidikan atas terdakwa Chuck Putranto memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral