Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOne
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto, Ini Jawaban Jaksa
Jumat, 4 November 2022 - 02:01 WIB
1. Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi PH terdakwa Chuck Putranto.
2. Menerima surat dakwaan PU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
3. Menyatakan surat dakwaan PU adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
4. Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan PU yang telah dibacakan di sidang pada Rabu 19 Oktober 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara. (lpk/nsi/ant/muu)