Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia Refly Harun Sambangi Aksi 411.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Refly Harun Sambangi Demonstrasi Aksi 411 Tuntut Jokowi Mundur: ini Hak Konstitusional 

Jumat, 4 November 2022 - 17:36 WIB

Sehingga mantan Ketua BEM UGM ini menegaskan bahwa aspirasi itu bersifat relatif, namun yang terpenting cara menyampaikan aspirasi itu tidak boleh direpresi.

"Karena ciri negara demokrasi itu ya boleh berunjuk rasa. Kalau di negara maju seperti Amerika Serikat misalnya, orang demo sepanjang hari pun boleh dan tidak dilarang di depan gedung putih itu banyak yang demo, apalagi kita cuma sekali-sekali doang," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Refly ungkap ada tiga cara bagaimana presiden dapat berhenti berdasarkan Hak Konstitusi Pasal 8 Ayat 1. Pertama, makar; kedua, berhenti; dan ketiga, diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri. (agr/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:34
06:16
02:18
02:52
01:44
Viral