news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Yenti Ganarsih.
Sumber :
  • IST

JPU Akui Rosmala Bukan Penerima Kredit Rp200 M, Pakar Hukum: Harusnya Tuntutan Berubah

General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS), Rosmala diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang pihak pemberi kredit, yakni bank swasta inisial S. Proses hukum ini terjadi usai PT APS akhirnya tak mampu membayar pinjamannya, atau terjerat kredit macet. 
Minggu, 6 November 2022 - 23:04 WIB
Reporter:
Editor :

Yenti mengaku tak mengerti lagi alasan jaksa mengapa ingin sekali menghukum Rosmala, kendati dana kredit tak perempuan itu terima. 

Terlebih, jika dibandingkan dengan kasus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut 4 tahun dalam kasus yang juga ada TPPU-nya, tuntutan terhadap Rosmala terkesan mencederai rasa keadilan. Padahal, selaku penegak hukum, Pinangki sepatutnya dihukum lebih tinggi jika melanggar hukum, dibanding masyarakat biasa seperti Rosmala. 

"Yang namanya hukum pidana itu lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah, kalau tidak yakin dan tidak kuat, daripada mempidana orang yang tidak bersalah. Itu asas yang harus dipegang betul-betul. Karena ini nasib orang. Pidana itu berkaitan dengan perampasan hak asasi, orang akan dipenjara," tandas Yenti. (ebs)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:32
09:39
10:46
02:04
08:56
05:38

Viral