News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Teriak Hisiteris, "Saya Bukan Pembunuh" Usai Sidang

Masih ingat tragedi penemuan mayat satu keluarga berjumlah lima orang yang ditemukan dalam satu liang di Indramayu, Jawa Barat? Kasusnya kini dipersidangkan.
Kamis, 30 April 2026 - 08:01 WIB
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Teriak Siteris, Saya Bukan Pembunuh Usai Sidang
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

Indramayu, tvOnenews.com - Ketegangan mewarnai sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu. 

Usai sidang, terdakwa Ririn tiba-tiba berteriak histeris saat hendak dibawa petugas menuju mobil tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ririn menyebut sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku lain, sambil menegaskan dirinya bukan pembunuh sebenarnya. 

Petugas pengadilan yang berjaga langsung berupaya mengamankan situasi dan membawa terdakwa kembali ke Lapas Kelas 2B Indramayu.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menjelaskan, kekecewan Ririn pada saat sidang lanjutan tersebut ketika tidak dihadirkan saksi Prio, yang juga merupakan terdakwa,

"Kemarahan Ririn yang tadi terlihat juga kami rasakan. Hal itu dipicu oleh sikap jaksa yang, menurut saya, terkesan takut dan tidak mau menghadirkan saksi Prio. Padahal, di dalam berkas perkara, Prio tercatat sebagai saksi untuk Ririn. Kehadirannya sangat kami tunggu, karena Prio adalah orang yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut," terang Toni RM.

Menurut Toni, Prio juga yang menyaksikan langsung kejadian itu. 

"Selain itu, Prio mengaku bahwa dirinya hanya diminta oleh Amaniyani untuk menguburkan korban. Bahkan, Prio pula yang nantinya dapat menjelaskan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan, karena saat kejadian berlangsung, Ririn sedang berada di luar bersama Joko. Lalu, siapa pelakunya, Berdasarkan pengakuan Ririn, pelaku pembunuhan adalah Hadi dan Yoga, dengan Amanyani sebagai otak pelaku. Sementara yang menguburkan korban adalah Joko bersama Prio," tegas Toni RM.

Oleh karena itu, pihaknya sangat menunggu kesaksian Prio di pengadilan siang itu. 

"Sikap jaksa tadi justru tidak mau menghadirkannya, seolah-olah ada ketakutan. Padahal, dalam berkas perkara jelas disebutkan bahwa Prio adalah saksi untuk Ririn. Hal ini kami nilai sebagai tindakan yang tidak adil," ujar Toni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut Toni RM, meminta jaksa tidak memaksakan  seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah. 

"Saya yakin, jika Prio dihadirkan, akan terungkap bahwa Ririn tidak terlibat. Prio pun bukan pelaku pembunuhan, melainkan hanya orang yang diminta untuk menguburkan korban oleh Amanyani. Itulah yang terus disampaikan Ririn kepada Majelis Hakim di akhir persidangan, dengan berulang kali menyebut nama Amanyani," punglas Toni.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral