Ilustrasi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Bolehkan Firli Temui Lukas Enembe? Dewas KPK Diminta Baca Ulang UU

Kamis, 10 November 2022 - 17:30 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menemui seorang tersangka korupsi, Gubernur Papua, Lukas Enembe pada beberapa waktu lalu.

Padahal, dalam Undang-undang KPK, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung maupun tak langsung dengan seorang yang sedang berperkara.

Mengenai hal itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tidak menyalahkan terkait pertemuan tersebut. Menurut Dewas KPK, tidak ada yang salah dengan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe. Sebab, hal itu dalam rangka menjalankan tugas penyelidikan.

Menanggapi hal itu, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyarankan Dewas KPK untuk membaca kembali Undang-undang KPK terkhusus terkait pelarangan Pimpinan KPK menemui pihak yang sedang berperkara. 

"ICW menyarankan kepada Dewan Pengawas untuk membaca ulang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, khususnya mengenai larangan Pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara," ujar Kurnia, Kamis (10/11/2022).

Kurnia menjelaskan, dalam UU KPK tersebut, utamanya di Pasal 36 huruf a disebutkan jelas, bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara apa pun alasannya. Dan hal itu menjadi wajib dipatuhi guna menjaga independensi komisi antirasuah.

"Frasa dengan alasan apa pun mengartikan pembentuk UU tidak membenarkan hubungan itu terjalin. Hal itu dapat dipahami mengingat pentingnya isu independensi KPK," ujar Kurnia.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral