Ketua TPF BPKN, Muhammad Mufti Mubarok (pojok kanan).
Sumber :
  • Istimewa

Tim Pencari Fakta Kasus Ginjal Akut Sebut Hak Korban Belum Terpenuhi

Rabu, 30 November 2022 - 19:22 WIB

Hingga saat ini, Tim Pencari Fakta BPKN masih terus mewawancarai keluarga korban gagal ginjal lainnya. 

Mufti mengatakan lembaganya mendorong para keluarga korban untuk melapor langsung atau pun online. 

“Mereka adalah konsumen yang dirugikan. Tugas kami melindungi dan mendorong pemenuhan hak mereka,” tegasnya. 

Tidak hanya mewawancarai puluhan korban yang dirugikan, dalam mendalami kasus keracunan obat sirup ini, TPF BPKN juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan pedagang obat. 

Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito belum memberi keterangan langsung dan ataupun mewakilkan pada salah satu direktur BPOM. 

“Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop,” jelasnya. 

Hasil temuan sementara, TPF juga menemukan ada indikasi bahwa berbagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus gagal ginjal akut belum berkoordinasi dengan efektif. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
23:20
Viral