Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Besok 500 Buruh Lakukan Unjuk Rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Tolak Kenaikan UMP Hanya 5,6 Persen

Kamis, 1 Desember 2022 - 14:00 WIB

Jakarta - Aksi unjuk rasa unsur buruh terkait menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 ditunda hingga esok hari, Jumat (2/12/2022).

Ada pun gugatan yang mereka suarakan adalah tidak terima kenaikan UMP hanya sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp4,9 juta.

Rencananya, demo akan digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kami mulai demo pukul 10.00 WIB," kata Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, saat dihubungi media, Kamis (1/12/2022).

Nantinya, unsur buruh akan bergabung dalam aksi unjuk rasa ini.

Selain KSPI, akan turut diikuti pula oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), FSP KEP dan KSPSI.

"Massa yang kami kerahkan lebih dari 500 orang," jelasnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, sejumlah buruh akan geruduk Balai Kota DKI Jakarta besok, Kamis (1/12/2022) lantaran tidak terima kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta hanya 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta.

Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menolak keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono terkait UMP 2023 DKI Jakarta.

“Tidak punya hati pada buruh. Tidak punya rasa empati pada buruh. Kami mengecam keras kebijakan Pj Gubernur DKI,” tegas Said Iqbal, Rabu (30/11/2022).

Said mengatakan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen hanya membuat pihak buruh semakin miskin.

“Kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp259.944 akan membuat buruh semakin miskin. Apalagi di masa pandemi tidak ada kenaikan upah dan kenaikan harga-harga barang akibat kenaikan BBM menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen. Kenaikan 5,6 persen membuat daya beli buruh dan masyarakat kecil semakin terpuruk,” kata dia. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:57
01:37
02:00
03:51
00:45
06:20
Viral