Ilustrasi - Sabu.
Sumber :
  • Pixabay

Anggota Dewan Kepulauan Seribu yang Tertangkap Pesta Sabu Terancam Dipecat

Senin, 5 Desember 2022 - 14:57 WIB

Jakarta - Kasus Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu yang terseret kasus dugaan pesta narkotika jenis sabu terancam dipecat.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan pelaku berinisial MJ akan diproses lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

“Nanti kita laporkan kepada Gubernur untuk proses PAW,” tegas Junaedi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2022).

Kendati demikian, Junaedi menyatakan proses PAW akan dilakukan apabila MJ terbukti telah menyalahgunakan narkotika.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan identifikasi lebih lanjut untuk menetapkan peran masing-masing terduga pelaku pesta sabu.

“Mereka nanti akan ada proses PAW, ketika terbukti kasus narkoba, ya diganti (dicopot jabatannya),” kata Junaedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Hal itu dibenarkan pejabat sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut.

“Iya MJ itu anggota dewan. Dewan Kabupaten,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

MJ dicokok dari informasi adanya pesta narkoba di Pulau Kelapa. Pesta narkoba itu disebut terjadi, Jumat (18/11/2022).

Penyelidikan lantas dilakukan. Hasilnya, lima orang diduga terlibat pesta narkoba ditangkap.

“Diamankan ke Polsek Kepulauan Seribu. Begitu di Polsek dilakukan tes urine dan positif empat orang,” jelasnya.

Sebagai informasi, MJ merupakan salah satu dari dua Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu yang bekerja sebagai pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan bukan ASN.

MJ juga bukan anggota partai politik seperti Anggota DPRD DKI Jakarta.

Terduga pesta sabu yang diamankan adalah A (19), AL (27), FD (26), AL (30) dan AI (26).

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka menyebut mendapat dari PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial NF (33). Sehingga, langsung diamankan. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:58
13:56
04:59
09:59
01:27
Viral