Suasana persidangan Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

5 Istilah Hukum yang Sering Disebut di Sidang Ferdy Sambo Cs, Apa Saja?

Sabtu, 10 Desember 2022 - 11:55 WIB

Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir. Saat ini, sudah ada lima terdakwa dalam kasus tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang tersebut, ada banyak istilah hukum yang sering disebutkan baik itu oleh hakim, jaksa, terdakwa atau saksi.

Dari banyaknya istilah tersebut, ini dia lima istilah hukum yang sering disebut di sidang Ferdy Sambo Cs mengutip dari kamus hukum yang dirilis Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara:

1. Berita Acara Persidangan (BAP)

Bagi yang mengikuti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, pasti seringkali membaca atau mendengar kata BAP.

BAP merupakan catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi serta hal-hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa atau ahli.

2. Eksepsi

Eksepsi merupakan surat jawaban yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara.

Eksepsi terbagi menjadi dua, yakni eksepsi materiil dan eksepsi prosesuil.

Eksepsi materiil adalah bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil.

Sedangkan, eksepsi prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan.

3. TKP

Tempat kejadian perkara (TKP) dikenal juga dengan istilah locus delicti. TKP adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi.

Bisa juga diartikan tempat barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.

4. Barang Bukti

Barang bukti atau corpus delicti merupakan barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan.

5. Penyelidikan dan Penyidikan

Bagi masyarakat awam, penyelidikan dan penyidikan kadang bisa membingungkan. Pasalnya, dua kata tersebut memiliki arti yang berbeda.

Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana.

Tujuannya adalah untuk menentukan apakah perlu dilakukan penyidikan atau tidak.

Sementara itu, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Tentunya, tindakan tersebut diatur juga dalam undang-undang. Tujuannya adalah menemukan siapa tersangkanya. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:52
08:23
01:23
01:35
01:45
01:54
Viral