GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Sukabumi Rekonstruksi Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis

Satreskrim Polres Sukabumi lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis yakni Sutarjo alias Ceuceu yang tewas dibunuh rekannya berinisial A
Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:56 WIB
Polres Sukabumi Rekonstruksi Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis yakni Sutarjo alias Ceuceu (45) yang tewas dibunuh rekannya berinisial A (20) beberapa waktu lalu.

"Pada rekonstruksi ini tersangka A melakukan 27 adegan, mulai bertemu korban, melakukan pembunuhan hingga melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengutip Antara pada Sabtu (18/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada rekonstruksi yang dilakukan langsung di  tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tersangka memperagakan satu persatu adegan awal mula bertemu dengan korban, kemudian menghabisi nyawa rekannya itu hingga melarikan diri dengan menggunakan bus tujuan Palabuhanratu-Bogor.

Pada adegan 13-16 terungkap bagaimana tersangka membunuh Sutarjo dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Pada reka ulang itu, terlihat A merebut pisau yang dipegang korban lalu menusukkannya ke tubuh korban. 

Rekonstruksi ini mengundang perhatian dari warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari pantauan di lokasi, puluhan warga berkumpul menyaksikan satu persatu adegan bagaimana A menghabisi nyawa Ceuceu dengan menggunakan sebilah pisau.

"Apa yang diperagakan tersangka sesuai dengan keterangannya saat menjalani bukti acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Hasil rekonstruksi ini untuk memperkuat berkas penyidikan kami dalam persidangan nanti," lanjutnya.

Polisi tidak menemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi ini dan kasus ini bukan pembunuhan berencana maupun perampokan, tetapi motif A membunuh rekannya itu karena menolak permintaan hubungan seks sesama jenis dari korban.

Penolakan ini pun diperagakan tersangka, di mana saat itu Ceuceu yang tidak mengenakan pakaian sembari membawa pisau meminta sembari memaksa tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

A menolak, lalu keduanya cek-cok dan tersangka berhasil mengambil pisau dari tangan korban kemudian menusukkan ke leher Ceuceu hingga meninggal di lokasi.

Akibat perbuatannya A dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan merampas nyawa orang lain dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia yang ancaman hukuman kurungan penjara untuk pasal 338 KUP paling lama 15 tahun dan pasal 351 maksimal tujuh tahun.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Empat Korban Tewas dalam Kebakaran di Jakarta Utara Ditemukan di Kamar, Diduga Tidur saat Peristiwa Terjadi

Empat Korban Tewas dalam Kebakaran di Jakarta Utara Ditemukan di Kamar, Diduga Tidur saat Peristiwa Terjadi

Kepala Seksi Gulkarmat Jakarta Utara Gatot Sulaeman mengungkap fakta baru dibalik insiden kebakaran yang melanda sebuah rumah tinggal di Jalam Agung Perkasa 4, Jakarta Utara.
2 'Kado Istimewa' DPR untuk Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak usai Viral karena Ikut Cerdas Cermat MPR

2 'Kado Istimewa' DPR untuk Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak usai Viral karena Ikut Cerdas Cermat MPR

Tengah viral video Ocha dalam cerdas cermat empat pilar MPR di media sosial. Isu ini pun mendapatkan perhatian dari DPR.
Pemerintah Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, 19.312 Huntara Rampung dan Rp860 Miliar Digelontorkan

Pemerintah Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, 19.312 Huntara Rampung dan Rp860 Miliar Digelontorkan

Pemerintah terus menggeber percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera.
Kejagung Serahkan Hasil Sitaan Satgas PKH ke Negara, Tumpukan Uang Rp10,27 Triliun Menggunung Bak Piramida

Kejagung Serahkan Hasil Sitaan Satgas PKH ke Negara, Tumpukan Uang Rp10,27 Triliun Menggunung Bak Piramida

Tak hanya menyerahkan uang sitaan, Satgas PKH juga menyerahkan lahan sitaan seluas 2,3 juta hektare hasil penertiban kawasan hutan.
Kekhawatiran Besar Dedi Mulyadi soal Masa Depan Petani Indonesia: Nanti Tak Ada Lagi yang Mau Turun ke Sawah

Kekhawatiran Besar Dedi Mulyadi soal Masa Depan Petani Indonesia: Nanti Tak Ada Lagi yang Mau Turun ke Sawah

Dedi Mulyadi ungkap kekhawatiran besar soal masa depan petani Indonesia. Ia takut 20 tahun lagi tak ada generasi muda mau turun sawah. Simak pernyataannya!
Siap Jalani Sidang Tuntutan Meski Harus Jalani Operasi Setelahnya, Nadiem Makarim: Saya Hadapi

Siap Jalani Sidang Tuntutan Meski Harus Jalani Operasi Setelahnya, Nadiem Makarim: Saya Hadapi

Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral