Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi yang juga terdakwa menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20-12-2022)..
Sumber :
  • Antara

Sambo Dinilai Mampu Langgar Norma untuk Melindungi Diri

Rabu, 21 Desember 2022 - 16:06 WIB

Jakarta - Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menilai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi terdesak.

"Dalam situasi kondisi normal, Ferdy Sambo akan terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh terhadap aturan norma, dapat menutupi kekurangan-kekurangannya, dan masalah-masalahnya. Hal ini bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," ucap Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Penjelasan tersebut dia sampaikan ketika membacakan hasil asesmen psikologi Ferdy Sambo di dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Reni mengatakan bahwa pertimbangan-pertimbangan, keputusan, emosi, serta kepribadian Ferdy Sambo juga dipengaruhi oleh budaya siri’na pace. Siri’na pace merupakan filosofi hidup masyarakat Sulawesi Selatan yang berarti menjaga harga diri serta kokoh dalam pendirian.

"Apabila kehormatan dia terganggu, dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, dan tidak berpikir panjang terhadap tindakannya," kata Reni.

Dalam keadaan normal, Reni menyebutkan terdapat upaya-upaya rasional untuk mengendalikan diri. Akan tetapi, di dalam situasi tertentu, ada hal-hal yang memang mengganggu kondisi emosinya dan harga dirinya.

"Ini yang kemudian (Ferdy Sambo) bisa menjadi orang yang sangat dikuasai emosi," kata Reni.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral