- Imron Danu
Hore! Tempat Publik di Kota Blitar Dibuka Kembali
Blitar, Jawa Timur - Setelah di tutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akan kembali memberi kelonggaran semua aktivitas masyarakat berdasarkan ketentuan PPKM Level 1.
Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, pemkot telah menyebarkan surat edaran ke kecamatan dan kelurahan tentang pelaksanaan PPKM level 1 atau new normal sesuai Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021.
"Kita sudah mengedarkan terutama apa yang ada di dalam intruksi Mendagri Nomor 47 tentang PPKM level 1," ujar Santoso.
Dia menambahkan, pihaknya juga menyebarkan surat edaran ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah untuk menyosialisasikan pelaksanaan PPKM Level 1 ke masyarakat sesuai dengan bidang masing-masing.
"Itu kita sudah sebarkan ke seluruh OPD, camat, dan lurah, dengan harapan bisa di sosialisasikan kepada masyarakat sesuai bidangnya masing-masing," imbuhnya.
Pemkot Blitar akan kembali membuka semua aktivitas baik di sektor ekonomi, pariwisata, sekolah, olah raga, dan perkantoran dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Selain itu tempat publik seperti taman dan fasilitas olah raga di masa PPKM Level 1 juga akan dibuka.
"Semua OPD sudah kami beri kewenangan untuk membuka kembali aktivitas di tempat publik tetap dengan penerapan prokes ketat," ujarnya.
Sementara di bidang pendidikan, pemkot juga akan menambah kuota peserta pembelajaran tatap muka.
Pemkot juga meminta semua lembaga untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Saat ini sudah ada 71 kantor yang telah menerapkan aplikasi itu.
"Di sekolah juga menerapkan aplikasi PeduliLindungi," Pungkas Santoso. (Imron Danu/act)