DPR Panggil Polda Metro Jaya Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III Dpr RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk membahas kasus yang menimpa aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan menghadirkan perwakilan Polda metro jaya, kuasa hukum korban, serta Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya.
Dalam rapat tersebut, KontraS menyampaikan temuan awal yang menyebutkan sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
KontraS menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan sistematis yang mencakup perencanaan, penguntitan, hingga penyerangan terhadap Andrie Yunus.
KontraS juga menyoroti penggunaan pasal dalam penanganan perkara. Saat ini pelaku dijerat pasal penganiayaan, namun KontraS menilai pasal yang lebih tepat adalah terkait percobaan pembunuhan berencana, mengingat serangan menggunakan air keras yang berpotensi menyebabkan kematian atau cacat permanen.
Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum secara utuh, mendesak pengusutan tuntas, serta menjamin biaya pengobatan korban.
DPR juga meminta perlindungan khusus dari LPSK serta melakukan pengawasan berkala terhadap perkembangan kasus.
Sementara itu, Komnas HAM juga menggelar audiensi dengan tim advokasi gabungan dari sejumlah organisasi pembela HAM. Dalam pertemuan tersebut, tim advokasi menyampaikan kekecewaan atas pelimpahan penyidikan dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI yang dinilai tidak tepat dan kurang transparan.
Tim advokasi juga meminta proses penyidikan dilakukan secara independen serta mendesak pembentukan mekanisme khusus untuk menangani kasus yang melibatkan lebih dari satu institusi.
Mereka mengklaim telah mengidentifikasi 16 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, di luar pihak yang diduga sebagai aktor intelektual.
Komnas HAM menerima masukan tersebut dan akan mendalami informasi yang disampaikan. Hingga kini, proses penyelidikan kasus terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus masih terus berjalan.