Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal tiba di Pengandilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023), pukul 09:00 WIB..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Saksi Meringankan Ricky Rizal Sebut Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Rabu, 4 Januari 2023 - 15:09 WIB

"Persoalan mental itu harus hadir dulu. Kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana yang sering dikatakan para ilmuan, yang disebut mens rea atau niat jahat itu, maka harus hadir," ujar Firman di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023).

Firman menjelaskan sikap Ricky Rizal termasuk mental elemen, yang mana tidak mau mengikuti perintah atasnnya.

Sebab, perintah Ferdy Sambo dianggap mengganggu mental seseorang yang disuruh.

"Kalau ada sikap seseorang yang tidak mau mengikuti omongan seseorang, tidak mau mengikuti perintah seseorang, itu gambaran mental elemen," jelasnya.

Oleh karena itu, Firman mengatakan bahwa Ricky Rizal tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.

Menjrutnya, perencanaan pembunuhan berencana tersebut perlu komitmen dari penyuruh dan yang disuruh.

"Kalau dia mengatakan siap saya laksanakan, iya pak saya laksanakan. Namun, kalau dia katakan maaf pak saya tidak mau, saya menolak itu mental elemen yang menunjukkan mens rea-nya tidak ada. Kalau ini dikaitkan dengan perbuatan jahat," imbuhnya. (lpk/ree/muu)

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral