Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Jalani Sidang di PN Jaksel pada Kamis (5/1/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Kembali Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Bharada E Harap Waktu Bisa Diputar Kembali

Kamis, 5 Januari 2023 - 15:01 WIB

Hingga akhirnya semua terkuak ketika Bharada E menuliskan kesaksiannya mengenai kronologi pembunuhan tersebut dalam sebuah kertas.


Ferdy Sambo dan Birgadi J (Ist)

Ferdy Sambo pun akhirnya ditangkap, dengan disusul Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hingga akhirnya berujung pada penangkapan Putri Candrawathi.

Kini, akibat perbuatannya kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (lpk/mg7/put)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:13
03:54
03:28
02:35
00:56
08:45
Viral