Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Terima Pengembalian Berkas Perkara Ismail Bolong dan Dua Tersangka Lainnya

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:21 WIB

Ismail Bolong dan dua orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur.

Ketiganya terjerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Berdasarkan rilis Divisi Humas Polri, ketiganya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (ant/nsi/muu)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral