Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan baja beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pasar Kemis, Tangerang, Banten pada Kamis (12/1/2023)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Mendag Zulhas Musnahkan Baja Beton Senilai 32,23 Miliar: Efek Jera Bagi Pengusaha

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak ratusan ribu batang baja tulang beton (BjTB) dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) .

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, pemusnahan baja beton itu karena produk tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Untuk melindungi konsumen, produk baja tulang beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar dimusnahkan," kata Zulhas di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

"Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)," sambungnya.

Zulhas mengatakan, tujuan pemusnahan ini agar menjadi pelajaran para pengusaha untuk dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

Dari aksi tegasnya ini, dia berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak.

"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

Zulhas mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” urainya.

Dia melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," papar dia.

Kemudian, dia juga menegaskan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI.

"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan," tegas dia.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," tambahnya.

Menurut dia, jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menjelaskan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis," ucapnya.

Selain itu, sambung dia, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh.

"Sehingga nantinya berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," kata dia.

Veri juga menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.

“Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kegiatan pemusnahan produk BjTB ini juga disaksikan oleh perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral