Sumber :
- tvone
Melintas di Jalan Jakarta Wajib Bayar, Begini Penjelasan Kadishub
Jumat, 13 Januari 2023 - 05:22 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Isu bagi warga yang melintas dengan kendaraan di jalan DKI Jakarta dikabarkan akan dikenakan biaya atau wajib bayar.
Bahkan, kabarnya Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tengah menggodok regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Lebih mirisnya lagi, besaran tarif mulai dari Rp5 ribu hingga Rp19 ribu sesuai kategori dan jenis kendaraan.
Tak hanya itu saja, kabarnya peraturan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.
Lantas bagaimana penjelasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan siapa yang diuntungkan oleh kebijakan ini?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, Electronic Road Pricing (ERP) menjadi progam DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan kemacetan.