Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho..
Sumber :
  • ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Pengamat Nilai Tidak Tepat Jika OJK Jadi Penyidik Tunggal dalam Penanganan Pidana Keuangan

Senin, 16 Januari 2023 - 23:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho berpendapat langkah menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak tepat.

Hibnu mengatakan lembaga penegak hukum lain seharusnya juga diberikan kewenangan serupa lantaran uang yang diawasi merupakan milik publik dan negara.

“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK, jadi kurang tepat kalau hanya OJK,” kata Prof Hibnu kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Hibnu menilai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewenangan penyidik tunggal ini berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain.

“Dilihat dari struktur atau sistem keliatannya benturan dengan Undang-Undang lain. Dalam UU (KUHAP), penyidik tunggal Polri, di luar itu ada PPNS tertentu,” ujarnya.

“Semua lembaga boleh melakukan penyidikan, tapi di bawah pengawasan Korwas Polri, itu harus ditegaskan,” kata Hibnu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral