Putri Candrawathi saat Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Febri Diansyah Nilai JPU Tidak Konsisten Soal Motif

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:33 WIB

Tuntutan yang diberikan itu merujuk pada Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Dalam membacakan tuntutannya, JPU juga menegaskan bahwa memang Putri terbukti bersalah dikarenakan melakukan tindak pidana pembunuhan yang dirancang terlebih dahulu guna untuk menyulitkan penyelidikan.

Maka dari itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan apa semua perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). mg1/put

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:13
03:54
03:28
02:35
00:56
08:45
Viral