Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Jalani Sidang di PN Jaksel.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Gayus Lumbun: Meski Eliezer Justice Collaborator, Tetap Harus Pertanggungjawabkan Tindakannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 18:35 WIB

Jakarta - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan meski Richard Eliezer atau Bharada E telah menjadi Justice Collaborator (JC), ia tetap harus  mempertanggungjawabkan penembakannya yang telah menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dia harus tetap bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya. Ia telah menembak bahkan lebih dari sekali dikabarkan maka itu harus dipertanggungjawabkan secara delik hukum,” ujar Gayus Lumbuun saat diwawancarai dalam program Kabar Petang tvOne, Kamis (19/1/2023).

Menurut Gayus, yang harus dipahami bahwa Eliezer adalah JC tapi bukanlah yang membongkar kasus sejak awal.

“Ini yang membongkar bukan Eliezer tapi keluarga korban, ibunya ini bahwa ada yang mencurigakan dan diduga penganiayaan pembunuhan,” ujar Gayus.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menuturkan terdapat hal meringankan terhadap tuntutan tersebut.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral