Tiga pelaku prostitusi online di Indramayu, Jawa Barat, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu..
Sumber :
  • tvOnenews/Opi Riharjo

Polres Indramayu Bongkar Sindikat Prostitusi Online Gadis Dibawah Umur

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:45 WIB

Indramayu, Jawa Barat - Tiga pelaku prostitusi online di Indramayu, Jawa Barat, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu. Dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan aplikasi online.  

Prostitusi online ini terungkap setelah warga melaporkan adanya sebuah kost-kostan yang dijadikan lokasi praktek prostitusi online. Lokasi kost yang dimaksud berada di Jalan Kembar, Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. 

Usai menerima laporan warga, petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku prostitusi terselubung tersebut.

"Jadi kami mendapatkan informasi di koskosan di daerah kepandean, sering terjadi prostitusi dengan menggunakan jasa aplikasi, selanjutnya petugas kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kita lakukan penangkapan kepada tersangka, pada saat dilakukan penangkapan kami juga menemukan saksi korban sebanyak tiga orang (PSK) dimana dari tiga orang tersebut ada yang bersetatus anak, dan kita lakukan introgasi kita dapatkan informasi bahwa tersangka sudah berada di Indramayu sejak 4 Januari 2023," jelas AKBP Fahri Siregar, kapolres Indramayu kepada tvOneNews.com, Selasa (24/1/2023).

Tersangka berinisial MFM (16) warga Gunung Putri Kabupaten Bogor, RLR (22) warga Koja Jakarta Utara dan MF (24) warga Cakung Jakarta Utara. Mereka mengaku menggunakan kost sebagai praktek prostitusi dengan mematok tarif 300 ribu rupiah hingga Rp1,5 juta sekali kencan. Setiap transaksi tersangka mendapatkan upah jasa Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Agar aksinya tidak tercium petugas, tersangka sengaja memasang iklan memalui aplikasi kencan online untuk menjajakan gadis di bawah umur.

"Pengakuan tersangka, setiap harinya mendapatkan pelanggan 2 hingga 8, dengan tarif 300 ribu rupiah sampai dengan 1500 ribu rupiah, sedangkan para tersangka mendapatkan bagian dari setiap transaksi 50 ribu rupiah hingga 150 ribu rupiah. Modus yang di gunakan para pelaku adengan menggunakan aplikasi mi chat, aplikasi kencan online, para tersangka memasang foto gadis dan menawarkan melalui aplikasi kencan online kepada pelanggan. Dengan tarif 300 rupiah hingga 1500 rupiah," lanjut AKBP Fahri Siregar.

Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lainya seperti handpone dan sejumlah alat kontrasepsi. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral